
KANTOR PENGACARA NIZAR merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Kantor Lawyer dan Mediator yang menangani kasus yang diduga ada tindak pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami senantiasa mengusahakan penanganan secara kekeluargaan nonlitigasi (proses penyelesaian perkara diluar jalur peradilan). Berikut ini adalah beberapa kasus pidana yang kami tangani:
- Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
- Tindak Pidana Perbankan
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Penghinaan
- Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
- Tindak Pidana Hukum Lingkungan
- Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Tindak Pidana Perlindungan Konsumen
- Tindak Pidana Perselingkuhan & Perzinahan
- Tindak Pidana Pemerasan
- Tindak Pidana Pengancaman
- Tindak Pidana Pencabulan
- Tindak Pidana Perusakan Barang
- Tindak Pidana Perjudian
- Kasus Kecelakaan Lalulintas
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Uang.
- Tindak Pidana Mark Up dan Gratifikasi
- Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit
- Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE)
- Tindak Pidana Penganiayaan atau Pemukulan
- Tindak Pidana Pembunuhan
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
- Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)